Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (
ushul)
karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam.
Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan
ketetapan yang
qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (
dzanni).
Allah SWT berfirman:
“(Dan) janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS. Al Isra 36)
“(Dan)
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka.
Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai
kebenaran.” (QS. Yunus 36)
Masalah ini termasuk masalah pokok (
ushul), sebab menjadi dasar
bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya.
Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum
cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan
sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan
ataupun dengan dugaan belaka.
Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil
syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan
illat syar’i).
Al-Qur’an
Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan
malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab
disertai kebenaran agar dijadikan
hujjah (argumentasi) dalam hal
pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi
seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang
membacanya.
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara
tawatur (
mutawatir)
yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari
generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa
yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai
Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah
berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas
sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang
mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah
kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’an tetap menjadi
mu’jizat
sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang
masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk
kehidupan manusia di dunia.
Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan
hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena
Al-Qur’an merupakan kalam Al-Khaliq, yang diturunkannya dengan jalan
qath’i
dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya. Berbagai
argumentasi telah menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah dan
ia merupakan mukjizat yang mampu menundukkan manusia dan tidak mungkin
mampu ditiru. Salah satu yang yang menjadi kemusykilan manusia untuk
menandingi Al-Qur’an adalah bahasanya, yaitu bahasa Arab, yang tidak
bisa ditandingi oleh para ahli
syi’ir orang Arab atau siapa pun. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila
berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini. Pasti mereka
tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian
mereka menjadi pembantu bagi sekalian yang lain.” (QS. Al-Isra: 88)
“(Dan)
apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan
kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang
semisal Al-Qur’an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika
kamu orang-orang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23)
Cukup kiranya pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang Quraisy di
masa Rasulullah saw, seorang ahli syair yang tak tertandingi, yang
menjadi musuh nabi pada awalnya berkata:
“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat sesuatu
yang lezat, dan pula keindahannya, apabila di bawah menyuburkan dan
apabila di atas menghasilkan buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu
berucap seperti Al-Qur’an.”
Selain dari bahasanya, isi Al-Qur’an sekaligus menjadi
hujjah
atas kebenarannya. Misalnya perihal akan menangnya kaum Muslimin
memasuki Makkah dengan aman (QS. Al-Fath), juga tentang akan menangnya
pasukan Romawi atas Parsi (QS. Ar-Ruum) dan sebagainya. Selain isi
Al-Qur’an menunjukkan tentang kejadian sejarah terdahulu yang sesuai
dengan fakta, atau kisah tentang sebagian Iptek, misalnya penyerbukan
oleh lebah, terkawinkannya bunga-bunga oleh bantuan angin dan
sebagainya. Yang pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua itu
menunjukkan bahwa Al-Qur’an memang bukan datang dari manusia melainkan
dari Allah SWT; Sang Pencipta dan Pengatur Alam Semesta. Karenanya
memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan
Al-Qur’an sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia. (Lihat juga
pembuktian kesahihan Al-Qur’an pada materi “Proses Keimanan”)
Al Muhkamat dan Al Mutasyabihat
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dalam kategori
muhkamat dan
mutasyabihat sebagaimana firman Allah SWT:
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu, di
antaranya (isinya) ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi
Al-Qur’an dan lainnya (ayat-ayat) Mutasyabihat.”(QS. Ali Imran 7)
Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara
nyata dan tidak dapat ditafsirkan lagi. Sedangkan ayat Mutasyabihat
adalah ayat yang mempunyai arti terselubung (tersembunyi) yang dapat
ditafsirkan karena mengandung beberapa pengertian.
Keberadaan dan sifat Allah, terdapatnya surga dan neraka, kejadian hari
kiamat, diutusnya para rasul dan nabi, para malaikat dan tugas-tugasnya,
kesemuanya dijelaskan melalui ayat-ayat yang muhkamat. Termasuk dalam
ayat-ayat muhkamat adalah haramnya riba dan zina dalam segala bentuknya,
wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri (dengan syarat tertentu),
wajibnya terikat dengan hukum-hukum Allah dan sebagainya.
Sedangkan ayat-ayat yang Mutasyabihat banyak terdapat pada ayat yang berbicara tentang mu’amalah seperti QS. Al Baqarah 228 (
lafadz quru’ mempunyai dua arti, yaitu arti haid dan suci), dan QS. Al Baqarah 237 (
lafadz yang memegang ikatan nikah ada dua pengertian, bisa suami atau wali dari pihak istri).
Tafsir Al-Qur’an
Tafsir adalah menerangkan maksud pada
lafadz. Misalnya firman Allah SWT
‘laa raiba fiihi’ (tidak ada keraguan di dalamnya) dijelaskan dengan
lafadz lain
“laa syakka fiihi”
(tidak ada kebimbangan di dalamnya). Tafsir Al-Qur’an merupakan
penjelasan makna kata demi kata dalam susunan kalimatnya serta makna
susunan kalimat sebagaimana adanya. Terkadang suatu ayat dijelaskan oleh
ayat lainnya (
tafsir ayat bil ayat) atau oleh
hadits Rasulullah saw tentang suatu ayat (
tafsir bis Sunnah), atau penjelasan para shahabat dan ahli ilmu terhadap suatu ayat.
Penjelasan kata-kata dan susunannya itu terbatas hanya dalam bahasa
Arab, sama sekali tidak boleh ditafsirkan dalam bahasa lain. Selain
menurut kenyataannya Al-Qur’an itu diturunkan dalam bahasa Arab yang
paling baik dan murni, tidak ada jalan lain dalam memahami Al-Qur’an
melalui bahasa yang lain.
Dengan demikian Al-Qur’an tidak bisa tidak hanya bisa ditafsirkan ke dalam bahasa Al-Qur’an itu sendiri yaitu bahasa Arab.
Bertitik tolak dari suatu keyakinan bahwasanya hidup ini tidak boleh
diatur kecuali menurut aturan Allah SWT, maka tidak ada alternatif lain
bagi kita melainkan berusaha semakimal mungkin memahami Al-Qur’an,
menghayati dan mengkaji isinya sebagaimana yang diisyaratkan oleh
Al-Qur’an itu sendiri.
“(Dan) Demikianlah Kami telah menurunkan Al-Qur’an itu sebagai peraturan yang benar dalam bahasa Arab.” (QS. Ar-Ra’du: 37)
Sesungguhnya kelalaian ummat dalam mengkaji dan menghayati isi kandungan
Al-Qur’an menyebabkan ketidakakraban dengan Al-Qur’an. Ini menunjukkan
bahwa ummat sedang berjalan menuju garis yang berada di luar jalur
ketentuan Allah SWT.
Hendaknya disadari bahwa melakukan kajian terhadap isi kandungan
Al-Qur’an menuntut persyaratan-persyaratan tertentu. Disamping menuntut
keikhlasan dan kesucian niat juga membutuhkan penguasaan ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’an. Apabila persyaratan itu tidak
terpenuhi, maka dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan merugikan.
Walaupun begitu, terpenuhinya persyaratan ini pun tidaklah mutlak
menjamin kebenaran hasil suatu kajian, namun begitu haruslah berusaha
semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran yang dimaksud Al-Qur’an.
Juga harus disadari bahwa pengkajian dan pemahaman terhadap Al-Qur’an
bukanlah menjadi tujuan akhir. Ia hanya merupakan ‘jembatan’ untuk
mengakrabkan diri dengan Al-Qur’an. Sedangkan tujuan akhirnya adalah
perwujudan dan penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam seluruh aspek
kehidupan. Bila tidak demikian maka apa yang kita lakukan tidak ubahnya
dengan apa yang dilakukan oleh kaum orientalis, yang memandang Al-Qur’an
hanya dari segi ilmu, bukan untuk diterapkan.
As-Sunnah
Definisi Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir
(ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu
hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan
sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an
karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah SWT:
“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu
menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)
Makna ayat di atas bahwanya apa yang disampaikan Rasulullah saw
(Al-Qur’an dan As-Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan
dari dirinya maupun kemauan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah
SWT:
“(Katakanlah Muhammad) ...aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An’am 50)
Ayat ini bermakna bahwa Rasulullah saw tidak melakukan suatu tindakan
kecuali berdasarkan wahyu dari Allah SWT dan agar manusia mengikuti apa
yang disampaikannya.
Al-Qur’an telah menegaskan bahwa selain dari Al-Qur’an, Rasulullah saw
juga menerima wahyu yang lain, yaitu Al Hikmah yang pengertiannya sama
dengan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan atau pun ketetapan
(diamnya). Pengertian Al Hikmah yang bermakna As-Sunnah dapat ditemukan
dalam QS. Ali Imran: 164, QS. Al-Jumu’ah: 3, dan QS. Al-Ahzab: 34.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami dan diyakini bahwa kehujjahan
As-Sunnah sebagai sumber hukum/syariat Islam bersifat pasti (
qath’i) kebenarannya; sebagaimana Al-Qur’an itu sendiri.
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
Adapun mengenai fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menguraikan Kemujmalan (keumuman) Al-Qur’an.
Mujmal adalah suatu
lafadz yang belum jelas indikasinya (
dalalah/penunjukannya)
yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya. Misalnya perintah
shalat, membayar zakat dan menunaikan haji. Al-Qur’an hanya
menjelaskannya secara global, tidak dijelaskan tata cara pelaksanaannya.
Kemudian Sunnah secara terperinci menerangkan tata cara pelaksanaan
shalat, jumlah
raka’at, aturan waktunya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan shalat; begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.
Imam Ibnu Hazm, salah seorang ulama besar dari Andalusia pada masa Abbasiyah menjelaskan:
“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an terdapat ungkapan yang seandainya tidak ada penjelasan lain
, maka kita tidak mungkin melaksanakannya. Dalam hal ini rujukan kita hanya kepada Sunnah Nabi saw
.
Adapun ijma’ hanya terdapat dalam kasus-kasus tertentu saja yang
relatif sedikit. Oleh sebab itu secara pasti wajib kembali kepada
Sunnah.”
2. Pengkhususan Keumuman Al-Qur’an.
Umum (
‘Aam) ialah
lafadz yang mencakup segala sesuatu makna yang pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya
‘Al Muslimun’ (orang-orang Islam),
‘Ar rijaalu’ (orang-orang laki-laki) dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an itu terdapat banyak
lafadz yang bermakna umum kemudian Sunnah mengkhususkan keumumannya Al-Qur’an tersebut. Misalnya firman Allah SWT:
“Allah mewajibkan kamu tentang anak-anakmu, untuk seorang anak laki-laki adalah dua bagian dari anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 11)
Menurut ayat tersebut di atas, setiap anak secara umum berhak
mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris
ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhususkannya. Sabda Rasulullah
saw:
“Kami seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” (HR Imam Bukhari)
“Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Menurut
hadits di atas Nabi tidak meninggalkan warisan bagi
anak-anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya mendapat
warisan dari ayahnya.
3.
Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak
Mutlak ialah
lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnya
lafadz
budak, mukmin, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an banyak dijumpai
ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri hendaklah kamu potong tangan (keduanya).” (QS. Al-Maidah: 38)
Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil).
Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak
seperempat dinar emas ke atas. Sabda Rasulullah saw:
“Potonglah dalam pencurian seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu.” (HR Ahmad)
Begitu pula halnya dengan batas pemotongan tangan bagi pencuri
(sebagimana ayat 38 Surat Al Maidah), yaitu pada pergelangan tangan dan
bukan dari tempat lainnya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw.
4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum.
Peranan Sunnah yang lain adalah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang
telah tercantum dalam Al-Qur’an disamping melengkapi sebagian
cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Qur’an. Al-Qur’an menegaskan
tentang pengharaman memperisteri dua orang sekaligus.
“(Dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan tentang haramnya seseorang
mengumpulkan (memadu) seorang wanita saudara ibu, atau anak perempuan
dari saudara laki-laki istri (kemenakan). Sunnah menjelaskan mengenai
hal ini melalui sabda Nabi:
“Tidak boleh seseorang memadu wanita dengan ‘ammah
(saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan
dari saudara perempuannya (kemenakan) dan tidak boleh memadu dengan anak
perempuan saudara laki-lakinya, sebab kalau itu kalian lakukan, akan
memutuskan tali persaudaraan.”(HR .An Nasa’i dan Ibnu Majah).
5. Sunnah Menetapkan Hukum-hukum Baru, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan bukan merupakan penjabaran dari
nash
yang sudah ada dalam Al-Qur’an, akan tetapi merupakan aturan-aturan
baru yang hanya terdapat dalam Sunnah. Misalnya, diharamkannya ‘keledai
jinak’ untuk dimakan, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung
yang bercakar. Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai),
penarikan hak milik atas tanah pertanian yang selama tiga tahun
berturut-turut tidak dikelola, maka diambil oleh negara, tidak bolehnya
individu memiliki kepentingan umum seperti air, rumput, api, minyak
bumi, tambang emas, perak, besi, sungai, laut, tempat penggembalaan
ternak dan lain-lain.
Demikian antara lain ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan
Rasulullah saw. Maka sikap seorang Muslim terhadap hal ini sesuai dengan
firman Allah SWT:
“Ucapan orang-orang beriman, manakala mereka diajak
kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Dia memberikan ketentuan hukum
diantara mereka, tidak lain hanya mengatakan: Kami mendengar dan Kami
mematuhinya. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An-Nur: 51)
Penggunaan
nash As-Sunnah untuk masalah aqidah haruslah
nash yang bersifat
qath’i, karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/
i’tiqadiyah. Sedangkan untuk masalah hukum/Syari’ah masih dapat digunakan
nash As-Sunnah yang mencapai derajat
dzanni
(prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah
Syari’ah tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil
ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk
masalah
i’tiqadiyah).
Ijma’ Shahabat
Pengertian Ijma, Shahabat
Lafadz Ijma’ menurut bahasa
bisa berarti tekad yang konsisten tehadap sesuatu atau kesepakatan suatu
kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama
ushul fiqh,
Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum
syara’.
Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal menentukan ‘siapa’ yang
ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil
syar’i. Ada yang mengatakan
ijma’ ulama pada setiap masa, atau
ijma’ ahlul bait, atau
ijma’ ahlu Madinah, atau
ijma’ ahlul Halli wal Aqdi,
ijma’ Shahabat atau sebagainya.
Untuk menetapkan sumber pengambilan hukum bagi dalil-dalil
syar’i dibutuhkan suatu sumber yang bersifat
qath’i. Diantara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang
ijma’nya
dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi
persyaratan untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat” Rasulullah saw.
Alasan Ijma’ Shahabat Dijadikan Sumber Hukum Islam
Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui
ijma’
dan dapat mengkoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya
mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka.
Sebagai contoh,
ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya
ijma’
ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang
sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di
dalamnya? Akan pasti benarkah ijma’ mereka tersebut? Benarkah semua
‘ulama’ tadi mengetahui dan menyetujui
ijma’ tersebut? Tidak adakah yang selanjutnya menarik atau membatalkan
ijma’nya
tadi sampai ia meninggal? Dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum
Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu
masalah baru? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh para
shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah
ijma’
oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itulah, Imam Ahmad bin
Hambal pernah menyatakan bahwa suatu kebohongan besar bila ada yang
mengatakan mampu terwujud
ijma’ setelah masa shahabat. Dan karena
ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘jumhur
ulama’; artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa terhadap
suatu masalah. Jumhur berbeda dengan
ijma’.
Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jama’ah, baik tercantum dalam Al-Qur’an maupun
hadits (keduanya dalil yang
qath’i kebenarannya). Seperti tercantum dalam QS. Al-Fath: 29, QS. At-Taubah: 100, QS. Al Hasyr: 8. Begitu pula sabda Rasulullah saw:
“Sesungguhnya aku telah memilih para shahabat-ku atas segenap makhluk, selain para nabi.” (HR Thabari, Al Baihaqi dan lain-lain).
“Para shahabatku itu ibarat bintang pada siapapun (di antara mereka) kalian turuti, maka akan mendapatkan petunjuk.” (HR Ibnu Abdil Barr)
Petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu
kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jama’ah,
bukan secara pribadi-pribadi) sehingga apabila mereka bersepakat atas
suatu masalah, maka hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka.
Dalil-dalil yang memuji para Shahabat tersebut bersifat
qath’i sehingga kita bisa menentukan bahwa
ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil
syara’.
Sesungguhnya para shahabat merupakan generasi yang mengumpulkan,
menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’an beserta Sunnah pada generasi
berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang
hidup semasa Rasulullah saw, hidup bersama, mengalami kesulitan dan
kesenangan secara bersama-sama. Merekalah yang mengetahui kapan, dimana,
dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’an diturunkan.
Merekalah yang mengetahui Sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri
kehidupan kaum Muslimin generasi pertama tatkala Rasulullah masih
hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik yang pernah dilahirkan
manusia di muka bumi ini selain mereka (para shahabat)?
Ijma’ siapa lagi selain
ijma’ mereka yang lebih baik dan lebih kuat?
Memang tidak mustahil para shahabat pun melakukan kesalahan, sebab mereka pun tetap manusia yang tidak
ma’shum. Akan tetapi secara
syar’i mereka mustahil bersepakat atau ber
ijma’ atas suatu kekeliruan/kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam
ijma’ mereka tentang suatu persoalan maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’an dan
Hadits sebab merekalah yang menyampaikan Al-Qur’an dan menuturkan
Hadits
Rasulullah saw pada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka
pulalah yang memberitahukan Islam kepada generasi selanjutnya. Karenanya
kesalahan dalam
ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara
syar’i.
Beberapa Contoh Ijma’ Shahabat
Salah satu
ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’an menjadi
mushaf. Al-Qur’an dalam bentuk sekarang ini merupakan hasil kesepakatan (
ijma’) para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al Hijr: 9)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (QS. Fushilat: 42)
Dari kedua ayat tersebut, Allah memastikan bahwa
mushaf Al-Qur’an yang ada kini --yang merupakan
ijma’
para shahabat-- dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui
tangan-tangan para shahabatlah, Allah menjaga kebenaran Al-Qur’an. Jika
ada kemungkinan salah dalam
ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’an sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi.
Dengan demikian secara
syar’i mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa
ijma’ shahabat merupakan dalil
syar’i. Contoh lain yang mashur tentang
ijma’
shahabat adalah keharusan adanya seorang khalifah yang akan memimpin
dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan
menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang
dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah saw wafat.
Qiyas
Pengertian Oiyas
Menurut para ulama
ushul, qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada
nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada
nash/hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadian itu dalam
illat (sebab) hukumnya.
Alasan Qiyas Dijadikan Sumber Hukum
Qiyas digunakan sebagai sumber dalil
syar’i karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah
nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan
illat. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah
illatnya, maka apabila ada kesamaan
illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah yang baru tersebut menjadi sama.
Maka bila
illat yang sama terkandung dalam Al-Qur’an berarti dalil qiyas dalam hal tersebut adalah Al-Qur’an. Demikian pula apabila
illat yang sama terkandung dalam Sunnah dan
Ijma’ Shahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut.
Disamping itu ada beberapa
hadits Rasulullah yang mengisyaratkan penggunaan qiyas sebagai dalil
syara’. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
“Seorang wanita kepada Rasulullah dan berkata: ‘Ya Rasulullah, Ibuku
telah meninggal, sedang ia belum menunaikan puasa nadzar, apakah aku
harus menggantinya?’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Bagaimana jika ibumu
mempunyai hutang, sedang ia belum membayarnya, apakah kamu akan
membayar hutangnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka bersabda Rasulullah saw:
‘Maka puasalah untuk (memenuhi) nadzar ibumu’.”
Dan Imam Daruquthny meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan
mengatakan bahwa bapaknya meninggal, sedangkan ia berkewajiban
menunaikan ibadah haji. Dia bertanya: ‘Apakah aku harus menghajikan
bapakku?’ Maka Rasulullah berkata: ‘Bagaimana jika bapakmu punya hutang,
apakah kamu harus membayarnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka Rasulullah
berkata ‘Berhajilah untuknya’.”
Dalam dua
hadits tersebut Rasulullah mengumpamakan atau mensejajarkan persoalan nadzar, haji, dengan hutang, yang sama-sama harus dipenuhi
Contoh Qiyas dan Ruang Lingkup Pembahasan Qiyas
Sebagai contoh, mengadakan transaksi jual beli tatkala adzan shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam
nash, yaitu haram, berdasarkan ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumuah: 9)
Illat pada ayat di atas adalah karena hal tersebut melalaikan
shalat. Oleh karena itu sewa menyewa, transaksi perdagangan maupun
perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan
illat, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli di atas, yaitu haram.
Berdasarkan kaidah syara:
”Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah,
makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq tidak dapat direka-reka, semua
ketentuannya wajib sesuai dengan nash/ketentuan syara’ semata”. Jadi ruang lingkup daripada qiyas hanya pada hal-hal (masalah) yang memiliki kesamaaan
illat di dalamnya. Sedangkan di dalam masalah pakaian, makanan, minuman, ibadah dan akhlak di dalamnya tidak mempunyai
illat, karena masalah ini sudah jelas
nash syara’nya sehingga tidak bisa diqiyaskan.
Rukun Qiyas
Setiap qiyas mempunyai empat rukun:
a. Asal (pokok).
Yaitu suatu peristiwa yang sudah ada
nashnya yang dijadikan tempat mengqiyaskan. Asal disebut
“maqish ‘alaih” (yang menjadi tempat mengqiyaskan), atau
“mahmul ‘alaih” (tempat membandingkannya), atau
“musyabbah bih” (tempat menyerupakannya)
b.
Far’u (cabang).
Yaitu peristiwa yang tidak ada
nashnya, dan peristiwa itulah yang hendak disamakan hukumnya dengan asalnya. Ia juga disebut
‘maqish’ (yang diqiyaskan) dan
‘musyabbah’ (yang diserupakan).
c. Hukum asal.
Yaitu hukum
syara’ yang ditetapkan oleh suatu
nash atau dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.
d.
‘Illat.
Yaitu suatu sifat yang terdapat pada suatu peristiwa yang asal. Yang
karena sifat itu, maka peristiwa asal itu mempunyai suatu hukum dan oleh
karena sifat itu terdapat pula pada cabang, maka disamakanlah hukum
cabaang itu dengan hukum peristiwa asal. Rukun qiyas yang keempat adalah
yang terpenting untuk dibahas, karena
illat qiyas merupakan asasnya.
Demikianlah gambaran ringkas tentang qiyas. Karena pembahasan di sini
hanya bersifat global maka pembaca masih sangat perlu melanjutkan kajian
ini dengan kajian yang dalam dan terperinci bila ingin mendapat
pemahaman yang menyeluruh dan mendalam.