Tampilkan postingan dengan label PAI X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI X. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 April 2012

Sumber-Sumber Hukum Islam



Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).

Allah SWT berfirman:
“(Dan) janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS. Al Isra 36)
“(Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus 36)

Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.

Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar’i).

Al-Qur’an

Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.

Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.

Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Qur’an merupakan kalam Al-Khaliq, yang diturunkannya dengan jalan qath’i dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya. Berbagai argumentasi telah menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah dan ia merupakan mukjizat yang mampu menundukkan manusia dan tidak mungkin mampu ditiru. Salah satu yang yang menjadi kemusykilan manusia untuk menandingi Al-Qur’an adalah bahasanya, yaitu bahasa Arab, yang tidak bisa ditandingi oleh para ahli syi’ir orang Arab atau siapa pun. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini. Pasti mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sekalian yang lain.” (QS. Al-Isra: 88)
“(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23)

Cukup kiranya pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang Quraisy di masa Rasulullah saw, seorang ahli syair yang tak tertandingi, yang menjadi musuh nabi pada awalnya berkata:
“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat sesuatu yang lezat, dan pula keindahannya, apabila di bawah menyuburkan dan apabila di atas menghasilkan buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu berucap seperti Al-Qur’an.”

Selain dari bahasanya, isi Al-Qur’an sekaligus menjadi hujjah atas kebenarannya. Misalnya perihal akan menangnya kaum Muslimin memasuki Makkah dengan aman (QS. Al-Fath), juga tentang akan menangnya pasukan Romawi atas Parsi (QS. Ar-Ruum) dan sebagainya. Selain isi Al-Qur’an menunjukkan tentang kejadian sejarah terdahulu yang sesuai dengan fakta, atau kisah tentang sebagian Iptek, misalnya penyerbukan oleh lebah, terkawinkannya bunga-bunga oleh bantuan angin dan sebagainya. Yang pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua itu menunjukkan bahwa Al-Qur’an memang bukan datang dari manusia melainkan dari Allah SWT; Sang Pencipta dan Pengatur Alam Semesta. Karenanya memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia. (Lihat juga pembuktian kesahihan Al-Qur’an pada materi “Proses Keimanan”)

Al Muhkamat dan Al Mutasyabihat


Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dalam kategori muhkamat dan mutasyabihat sebagaimana firman Allah SWT:
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu, di antaranya (isinya) ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan lainnya (ayat-ayat) Mutasyabihat.”(QS. Ali Imran 7)

Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara nyata dan tidak dapat ditafsirkan lagi. Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat yang mempunyai arti terselubung (tersembunyi) yang dapat ditafsirkan karena mengandung beberapa pengertian.

Keberadaan dan sifat Allah, terdapatnya surga dan neraka, kejadian hari kiamat, diutusnya para rasul dan nabi, para malaikat dan tugas-tugasnya, kesemuanya dijelaskan melalui ayat-ayat yang muhkamat. Termasuk dalam ayat-ayat muhkamat adalah haramnya riba dan zina dalam segala bentuknya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri (dengan syarat tertentu), wajibnya terikat dengan hukum-hukum Allah dan sebagainya.

Sedangkan ayat-ayat yang Mutasyabihat banyak terdapat pada ayat yang berbicara tentang mu’amalah seperti QS. Al Baqarah 228 (lafadz quru’ mempunyai dua arti, yaitu arti haid dan suci), dan QS. Al Baqarah 237 (lafadz yang memegang ikatan nikah ada dua pengertian, bisa suami atau wali dari pihak istri).


Tafsir Al-Qur’an
Tafsir adalah menerangkan maksud pada lafadz. Misalnya firman Allah SWT ‘laa raiba fiihi’ (tidak ada keraguan di dalamnya) dijelaskan dengan lafadz lain “laa syakka fiihi” (tidak ada kebimbangan di dalamnya). Tafsir Al-Qur’an merupakan penjelasan makna kata demi kata dalam susunan kalimatnya serta makna susunan kalimat sebagaimana adanya. Terkadang suatu ayat dijelaskan oleh ayat lainnya (tafsir ayat bil ayat) atau oleh hadits Rasulullah saw tentang suatu ayat (tafsir bis Sunnah), atau penjelasan para shahabat dan ahli ilmu terhadap suatu ayat.

Penjelasan kata-kata dan susunannya itu terbatas hanya dalam bahasa Arab, sama sekali tidak boleh ditafsirkan dalam bahasa lain. Selain menurut kenyataannya Al-Qur’an itu diturunkan dalam bahasa Arab yang paling baik dan murni, tidak ada jalan lain dalam memahami Al-Qur’an melalui bahasa yang lain.

Dengan demikian Al-Qur’an tidak bisa tidak hanya bisa ditafsirkan ke dalam bahasa Al-Qur’an itu sendiri yaitu bahasa Arab.

Bertitik tolak dari suatu keyakinan bahwasanya hidup ini tidak boleh diatur kecuali menurut aturan Allah SWT, maka tidak ada alternatif lain bagi kita melainkan berusaha semakimal mungkin memahami Al-Qur’an, menghayati dan mengkaji isinya sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.
“(Dan) Demikianlah Kami telah menurunkan Al-Qur’an itu sebagai peraturan yang benar dalam bahasa Arab.” (QS. Ar-Ra’du: 37)

Sesungguhnya kelalaian ummat dalam mengkaji dan menghayati isi kandungan Al-Qur’an menyebabkan ketidakakraban dengan Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa ummat sedang berjalan menuju garis yang berada di luar jalur ketentuan Allah SWT.

Hendaknya disadari bahwa melakukan kajian terhadap isi kandungan Al-Qur’an menuntut persyaratan-persyaratan tertentu. Disamping menuntut keikhlasan dan kesucian niat juga membutuhkan penguasaan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’an. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan merugikan. Walaupun begitu, terpenuhinya persyaratan ini pun tidaklah mutlak menjamin kebenaran hasil suatu kajian, namun begitu haruslah berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran yang dimaksud Al-Qur’an.

Juga harus disadari bahwa pengkajian dan pemahaman terhadap Al-Qur’an bukanlah menjadi tujuan akhir. Ia hanya merupakan ‘jembatan’ untuk mengakrabkan diri dengan Al-Qur’an. Sedangkan tujuan akhirnya adalah perwujudan dan penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam seluruh aspek kehidupan. Bila tidak demikian maka apa yang kita lakukan tidak ubahnya dengan apa yang dilakukan oleh kaum orientalis, yang memandang Al-Qur’an hanya dari segi ilmu, bukan untuk diterapkan.

As-Sunnah

Definisi Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah SWT:
“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”  (QS. An-Najm: 3-4)

Makna ayat di atas bahwanya apa yang disampaikan Rasulullah saw (Al-Qur’an dan As-Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari dirinya maupun kemauan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah SWT:
“(Katakanlah Muhammad) ...aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An’am 50)

Ayat ini bermakna bahwa Rasulullah saw tidak melakukan suatu tindakan kecuali berdasarkan wahyu dari Allah SWT dan agar manusia mengikuti apa yang disampaikannya.

Al-Qur’an telah menegaskan bahwa selain dari Al-Qur’an, Rasulullah saw juga menerima wahyu yang lain, yaitu Al Hikmah yang pengertiannya sama dengan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan atau pun ketetapan (diamnya). Pengertian Al Hikmah yang bermakna As-Sunnah dapat ditemukan dalam QS. Ali Imran: 164, QS. Al-Jumu’ah: 3, dan QS. Al-Ahzab: 34.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami dan diyakini bahwa kehujjahan As-Sunnah sebagai sumber hukum/syariat Islam bersifat pasti (qath’i) kebenarannya; sebagaimana Al-Qur’an itu sendiri.

Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
Adapun mengenai fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Menguraikan Kemujmalan (keumuman) Al-Qur’an.
Mujmal adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya (dalalah/penunjukannya) yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya. Misalnya perintah shalat, membayar zakat dan menunaikan haji. Al-Qur’an hanya menjelaskannya secara global, tidak dijelaskan tata cara pelaksanaannya. Kemudian Sunnah secara terperinci menerangkan tata cara pelaksanaan shalat, jumlah raka’at, aturan waktunya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan shalat; begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.

Imam Ibnu Hazm, salah seorang ulama besar dari Andalusia pada masa Abbasiyah menjelaskan:

“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an terdapat ungkapan yang seandainya tidak ada penjelasan lain, maka kita tidak mungkin melaksanakannya. Dalam hal ini rujukan kita hanya kepada Sunnah Nabi saw. Adapun ijma’ hanya terdapat dalam kasus-kasus tertentu saja yang relatif sedikit. Oleh sebab itu secara pasti wajib kembali kepada Sunnah.”

2. Pengkhususan Keumuman Al-Qur’an.
Umum (‘Aam) ialah lafadz yang mencakup segala sesuatu makna yang pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya ‘Al Muslimun’ (orang-orang Islam), ‘Ar rijaalu’ (orang-orang laki-laki) dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an itu terdapat banyak lafadz yang bermakna umum kemudian Sunnah mengkhususkan keumumannya Al-Qur’an tersebut. Misalnya firman Allah SWT:
“Allah mewajibkan kamu tentang anak-anakmu, untuk seorang anak laki-laki adalah dua bagian dari anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 11)

Menurut ayat tersebut di atas, setiap anak secara umum berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhususkannya. Sabda Rasulullah saw:
“Kami seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” (HR Imam Bukhari)
“Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Menurut hadits di atas Nabi tidak meninggalkan warisan bagi anak-anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya mendapat warisan dari ayahnya.

3. Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak
Mutlak ialah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnya lafadz budak, mukmin, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri hendaklah kamu potong tangan (keduanya).” (QS. Al-Maidah: 38)

Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak seperempat dinar emas ke atas. Sabda Rasulullah saw:
“Potonglah dalam pencurian seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu.” (HR Ahmad)

Begitu pula halnya dengan batas pemotongan tangan bagi pencuri (sebagimana ayat 38 Surat Al Maidah), yaitu pada pergelangan tangan dan bukan dari tempat lainnya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw.

4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum.
Peranan Sunnah yang lain adalah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al-Qur’an disamping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Qur’an. Al-Qur’an menegaskan tentang pengharaman memperisteri dua orang sekaligus.
“(Dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan tentang haramnya seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita saudara ibu, atau anak perempuan dari saudara laki-laki istri (kemenakan). Sunnah menjelaskan mengenai hal ini melalui sabda Nabi:
“Tidak boleh seseorang memadu wanita dengan ‘ammah (saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara perempuannya (kemenakan) dan tidak boleh memadu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, sebab kalau itu kalian lakukan, akan memutuskan tali persaudaraan.”(HR .An Nasa’i dan Ibnu Majah).

5. Sunnah Menetapkan Hukum-hukum Baru, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Qur’an, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam Sunnah. Misalnya, diharamkannya ‘keledai jinak’ untuk dimakan, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar. Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai), penarikan hak milik atas tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola, maka diambil oleh negara, tidak bolehnya individu memiliki kepentingan umum seperti air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas, perak, besi, sungai, laut, tempat penggembalaan ternak dan lain-lain.

Demikian antara lain ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan Rasulullah saw. Maka sikap seorang Muslim terhadap hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Ucapan orang-orang beriman, manakala mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Dia memberikan ketentuan hukum diantara mereka, tidak lain hanya mengatakan: Kami mendengar dan Kami mematuhinya. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An-Nur: 51)

Penggunaan nash As-Sunnah untuk masalah aqidah haruslah nash yang bersifat qath’i, karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/i’tiqadiyah. Sedangkan untuk masalah hukum/Syari’ah masih dapat digunakan nash As-Sunnah yang mencapai derajat dzanni (prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah Syari’ah tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk masalah i’tiqadiyah).

Ijma’ Shahabat


Pengertian Ijma, Shahabat

Lafadz Ijma’ menurut bahasa bisa berarti tekad yang konsisten tehadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh, Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara’.

Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal menentukan ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil syar’i. Ada yang mengatakan ijma’ ulama pada setiap masa, atau ijma’ ahlul bait, atau ijma’ ahlu Madinah, atau ijma’ ahlul Halli wal Aqdi, ijma’ Shahabat atau sebagainya.

Untuk menetapkan sumber pengambilan hukum bagi dalil-dalil syar’i dibutuhkan suatu sumber yang bersifat qath’i. Diantara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi persyaratan untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat” Rasulullah saw.


Alasan Ijma’ Shahabat Dijadikan Sumber Hukum Islam
Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui ijma’ dan dapat mengkoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka. Sebagai contoh, ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya ijma’ ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di dalamnya? Akan pasti benarkah ijma’ mereka tersebut? Benarkah semua ‘ulama’ tadi mengetahui dan menyetujui ijma’ tersebut? Tidak adakah yang selanjutnya menarik atau membatalkan ijma’nya tadi sampai ia meninggal? Dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu masalah baru? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh para shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah ijma’ oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itulah, Imam Ahmad bin Hambal pernah menyatakan bahwa suatu kebohongan besar bila ada yang mengatakan mampu terwujud ijma’ setelah masa shahabat. Dan karena ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘jumhur ulama’; artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa terhadap suatu masalah. Jumhur berbeda dengan ijma’.

Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jama’ah, baik tercantum dalam Al-Qur’an maupun hadits (keduanya dalil yang qath’i kebenarannya). Seperti tercantum dalam QS. Al-Fath: 29, QS. At-Taubah: 100, QS. Al Hasyr: 8. Begitu pula sabda Rasulullah saw:
“Sesungguhnya aku telah memilih para shahabat-ku atas segenap makhluk, selain para nabi.” (HR Thabari, Al Baihaqi dan lain-lain).
“Para shahabatku itu ibarat bintang pada siapapun (di antara mereka) kalian turuti, maka akan mendapatkan petunjuk.” (HR Ibnu Abdil Barr)

Petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jama’ah, bukan secara pribadi-pribadi) sehingga apabila mereka bersepakat atas suatu masalah, maka hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka. Dalil-dalil yang memuji para Shahabat tersebut bersifat qath’i sehingga kita bisa menentukan bahwa ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil syara’.

Sesungguhnya para shahabat merupakan generasi yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’an beserta Sunnah pada generasi berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang hidup semasa Rasulullah saw, hidup bersama, mengalami kesulitan dan kesenangan secara bersama-sama. Merekalah yang mengetahui kapan, dimana, dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’an diturunkan. Merekalah yang mengetahui Sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri kehidupan kaum Muslimin generasi pertama tatkala Rasulullah masih hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik yang pernah dilahirkan manusia di muka bumi ini selain mereka (para shahabat)? Ijma’ siapa lagi selain ijma’ mereka yang lebih baik dan lebih kuat?

Memang tidak mustahil para shahabat pun melakukan kesalahan, sebab mereka pun tetap manusia yang tidak ma’shum. Akan tetapi secara syar’i mereka mustahil bersepakat atau berijma’ atas suatu kekeliruan/kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam ijma’ mereka tentang suatu persoalan maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’an dan Hadits sebab merekalah yang menyampaikan Al-Qur’an dan menuturkan Hadits Rasulullah saw pada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka pulalah yang memberitahukan Islam kepada generasi selanjutnya. Karenanya kesalahan dalam ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara syar’i.

Beberapa Contoh Ijma’ Shahabat

Salah satu ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’an menjadi mushaf. Al-Qur’an dalam bentuk sekarang ini merupakan hasil kesepakatan (ijma’) para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al Hijr: 9)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (QS. Fushilat: 42)

Dari kedua ayat tersebut, Allah memastikan bahwa mushaf Al-Qur’an yang ada kini --yang merupakan ijma’ para shahabat-- dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan-tangan para shahabatlah, Allah menjaga kebenaran Al-Qur’an. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’an sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi.

Dengan demikian secara syar’i mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa ijma’ shahabat merupakan dalil syar’i. Contoh lain yang mashur tentang ijma’ shahabat adalah keharusan adanya seorang khalifah yang akan memimpin dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah saw wafat.

Qiyas

Pengertian Oiyas

Menurut para ulama ushul, qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat (sebab) hukumnya.


Alasan Qiyas Dijadikan Sumber Hukum

Qiyas digunakan sebagai sumber dalil syar’i karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan illat. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah illatnya, maka apabila ada kesamaan illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah yang baru tersebut menjadi sama.

Maka bila illat yang sama terkandung dalam Al-Qur’an berarti dalil qiyas dalam hal tersebut adalah Al-Qur’an. Demikian pula apabila illat yang sama terkandung dalam Sunnah dan Ijma’ Shahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut.

Disamping itu ada beberapa hadits Rasulullah yang mengisyaratkan penggunaan qiyas sebagai dalil syara’. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

“Seorang wanita kepada Rasulullah dan berkata: ‘Ya Rasulullah, Ibuku telah meninggal, sedang ia belum menunaikan puasa nadzar, apakah aku harus menggantinya?’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, sedang ia belum membayarnya, apakah kamu akan membayar hutangnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka bersabda Rasulullah saw: ‘Maka puasalah untuk (memenuhi) nadzar ibumu’.”

Dan Imam Daruquthny meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan mengatakan bahwa bapaknya meninggal, sedangkan ia berkewajiban menunaikan ibadah haji. Dia bertanya: ‘Apakah aku harus menghajikan bapakku?’ Maka Rasulullah berkata: ‘Bagaimana jika bapakmu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka Rasulullah berkata ‘Berhajilah untuknya’.”

Dalam dua hadits tersebut Rasulullah mengumpamakan atau mensejajarkan persoalan nadzar, haji, dengan hutang, yang sama-sama harus dipenuhi

Contoh Qiyas dan Ruang Lingkup Pembahasan Qiyas

Sebagai contoh, mengadakan transaksi jual beli tatkala adzan shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yaitu haram, berdasarkan ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumuah: 9)

Illat pada ayat di atas adalah karena hal tersebut melalaikan shalat. Oleh karena itu sewa menyewa, transaksi perdagangan maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan illat, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli di atas, yaitu haram.

Berdasarkan kaidah syara: ”Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq tidak dapat direka-reka, semua ketentuannya wajib sesuai dengan nash/ketentuan syara’ semata”. Jadi ruang lingkup daripada qiyas hanya pada hal-hal (masalah) yang memiliki kesamaaan illat di dalamnya. Sedangkan di dalam masalah pakaian, makanan, minuman, ibadah dan akhlak di dalamnya tidak mempunyai illat, karena masalah ini sudah jelas nash syara’nya sehingga tidak bisa diqiyaskan.


Rukun Qiyas

Setiap qiyas mempunyai empat rukun:

a. Asal (pokok).
Yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengqiyaskan. Asal disebut “maqish ‘alaih” (yang menjadi tempat mengqiyaskan), atau “mahmul ‘alaih” (tempat membandingkannya), atau “musyabbah bih” (tempat menyerupakannya)

b. Far’u (cabang).
Yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya, dan peristiwa itulah yang hendak disamakan hukumnya dengan asalnya. Ia juga disebut ‘maqish’ (yang diqiyaskan) dan ‘musyabbah’ (yang diserupakan).

c. Hukum asal.
Yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash atau dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

d. ‘Illat.
Yaitu suatu sifat yang terdapat pada suatu peristiwa yang asal. Yang karena sifat itu, maka peristiwa asal itu mempunyai suatu hukum dan oleh karena sifat itu terdapat pula pada cabang, maka disamakanlah hukum cabaang itu dengan hukum peristiwa asal. Rukun qiyas yang keempat adalah yang terpenting untuk dibahas, karena illat qiyas merupakan asasnya.

Demikianlah gambaran ringkas tentang qiyas. Karena pembahasan di sini hanya bersifat global maka pembaca masih sangat perlu melanjutkan kajian ini dengan kajian yang dalam dan terperinci bila ingin mendapat pemahaman yang menyeluruh dan mendalam.

HAJI DAN UMROH

A. Pengertian Dan ketentuan Haji Dan Umrah
Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi
Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan
syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
Hukum Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup. Sebagaimana
Firman Allah SWT :

Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orangorang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
1. Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh
4. Mampu (Istitha’ah) yaitu :
- Sehat Jasmani
- Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
- Ada kendaraan
- Aman di perjalanannya.
- Bagi Wanita harus ada muhrim
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak
dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu
Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1. Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
2. Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah
sampai terbenam matahari
3. Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi
Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4. Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5. Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai
mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurangkurangnya
tiga helai rambut.
6. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.


Wajib haji dalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak
dilakukan atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah
Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1. Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk
berihram dengan niat ihram Haji.
2. Mabit di Muzdalifah,
3. Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4. Mabit ( bermalam) di Mina.
5. Meninggalkan larangan-larangan Haji
6. Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Selain Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji
yaitu :
1. Membaca talbiyah
2. Berdoa setelah membaca talbiyah
3. Berdzikir setelah thawaf
4. Masuk ke Ka’bah
5. Melaksanakan haji ifrad
Larangan pada waktu Haji :
1. Larangan jama’ah haji laki-laki :
a. Memakai pakaian yang berjahit
b. Memakai tutup kepala.
2. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a. Memakai tutup wajah
b. Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
3. Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a. Memakai wangi-wangian
b. Mencukur rambut atau bulu dada
c. Memotong kuku
d. Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e. Bersetubuh
f. Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan
Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
Beberapa jenis dam (denda) :
1. Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk
Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari
dilakukan setelah sampai di tanah air.
2. Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan
salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasa
tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
3. Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh
ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram,
kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga
unta itu berpuasa 1 hari.
4. Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih
hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah
dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan
berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1 53
5. Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon
jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia
terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.
Pengertian Umrah
Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam
seumur hidup sama halnya denga haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji
Rukun Umrah
1. Ihram serta niat
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Bercukur atau bergunting (tahalul)
5. Tertib
Wajib Ihram
1. Ihram dari Miqat
2. Menjauhi muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)
Miqat dan Macam-macamnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan,
miqat ada dua yaitu :
1. Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulan
syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya
sepanjang tahun
2. Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat
makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.
Hikmah Haji dan umrah
1. Menciptakan persatuan dan kesatuan
2. Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3. Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan
Nabi SAW
4. Mensyukuri nikmat
B. Memperagakan pelaksanaan Haji dan Umrah
1. Macam-macam cara melakukan ibadah haji dan umrah
Cara melakuakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut
ini ;
a. Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah (cara ini tidak wajib
membayar dam)
b. Tamatu, yaitu mengerjakan umroh lebih dahulu kemudian mengerjakan haji (cara ini
wajib membayar dam)
c. Kiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu
pekerjaan sekaligus (cara ini wajib membayar dam)
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1 54
2. Kegiatan yang Wajib dilakukan selama ibadah haji
a. bersuci, meliputi mandi dan wudlu
b. Ihram, dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan
shalat sunat ihram dua rakaat
c. Niat Haji
d. Berangkat menuju arafah
e. Membaca talbiyah
f. Di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah melakukan wukuf
g. Menuju Muzdalifah sehabis maghrib
h. Di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i. Di Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j. Kembali ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)
3. Kegiatan yang dilakukan selama Umroh
a. Bersuci
b. Melakukan Ihram
c. Membaca Talbiyah
d. Masuk Mekah dan berdoa
e. Melihat Ka’bah
f. Melintasi maqam Ibrahim
g. Thawaf
h. Sa’I
i. Bercukur atau memotong Rambut (tahalul)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger